Pilkada 2024, KPU Mateng Musnahkan 38 Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak

Mateng — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah (Mateng) gelar pemusnahan Surat Suara Kelebihan dan Rusak/Cacat Cetak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

 

Kegiatan ini disaksikan langsung, kapolres Mateng, Pabung Mateng, Bawaslu, LO Paslon, unsur terkait, yang dilaksanakan pukul 09.30 WITA, di halaman Gudang 2 KPU Mateng, Jalan Trans Sulawesi, Dusun Lomba Bou, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo. Selasa (26/11/2024).

 

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan surat suara yang digunakan dalam pemilu sesuai dengan kebutuhan.

 

Surat suara yang dimusnahkan meliputi:

1. Surat Suara Kelebihan – Merupakan surat suara yang dicetak lebih dari jumlah kebutuhan.

2. Surat Suara Rusak/Cacat Cetak – Surat suara yang tidak memenuhi standar kualitas cetak, sehingga tidak layak digunakan dalam pemilu.

 

Proses ini merupakan bagian dari komitmen penyelenggara pemilu untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

 

Ketua KPU Mateng, Alamsyah mengungkapkan bahwa kegiatan ini sesuai dengan aturan yakni pemusnahan sisa logistik mengingat hari ini terakhir sebelum memasuki pemilihan pada rabu, (27/11/24) besok.

 

“Adapun kertas suara yang dimusnahkan, untuk Pilgub Sulbar sebanyak 23 lembar, sementara Pilbup Mateng sebanyak 15 lembar,” pungkasnya.

 

Lanjut Alamsyah sampaikan mengajak masyarakat mateng untuk menggunakan hak pilihannya sekaligus mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan.

 

Ia Alamsyah menambahkan bahwa dari sisi regulasi tidak ada putaran kedua untuk pilbup Mateng.***