Polres Mamuju Tengah Gelar Press Release Kasus Pencurian Ratusan Juta di Mateng

Tobadak(Mateng) – Pada hari rabu 28 September pukul 13.00 Wita, telah berlangsung kegiatan Press Release dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana pencurian pemberatan (curat).

Hadir dalam kegiatan Pres release Kapolres Mamuju Tengah Akbp Amri Yudhy S,S.I.K.M.H di dampingi Kasat Reskrim IPTU Fredy S.H dan Kasi Humas IPTU Mustamir serta di hadiri para wartawan.

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Mamuju Tengah Akbp Amri Yudhy S,S.I.K.M.H menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian pemberatan (curat) kurang dari 1 x 24 jam satreskrim polres mamuju tengah di bantu anggota resmob polresta mamuju berhasil menangkap tersangka kasus pencurian prmberatan (curat).

Kapolres Mamuju Tengah menyampaikan kepada para awak media telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka yang berhasil di amankan berinisial MA alias Muhlis Als yang tercatat merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru beberapa tahun keluar dari lembaga pemasyarakatan Mamuju.

Dalam pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Sejumlah Rp.338.700.000- (Tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus), Emas 25 gram (2 kalung, 3 gelang, 1 anting , 3 pasang anting ) dan 1 jiregen biru tempat menampung uang.untuk tersangka oleh penyidik di terapkan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.***

Source : Humas Polres Mateng