Polres Mateng Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkotika
Mateng(Sulbar) — Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tangdilimban, mengumumkan hasil dari Operasi Antik Marano 2024 pada Jumat (15/3/2024). Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari 1 Maret 2024 hingga 14 Maret 2024, berhasil menekan peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya dengan menangkap 2 tersangka kasus narkotika.
Tersangka pertama yaitu, seorang pria inisial A (19) warga Desa Tobadak, diamankan saat melakukan transaksi narkoba di sekitaran kompleks KTM Tobadak. Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng yang telah melakukan pemantauan di lokasi tersebut berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Di lokasi saat melakukan penangkapan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 buah kaca pireks dan 2 sachet berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet tersangka,” jelas IPTU Tangdilimban.
Sementara itu, tersangka pria kedua, Inisial I (37), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) obat berbahaya (obaya) berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
“I ini telah lama menjadi buronan sejak 28 Februari 2024 sesuai dengan Daftar DPO Nomor: DPO/05/II/Res.4/2024. Dimana diketahui bahwa tersangka I ini telah banyak menjual obat berbahaya jenis boje,” ujar Kasat Narkoba Polres Mateng.
Kedua tersangka tersebut saat ini diamankan di Rutan Polres Mateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Mateng berharap bahwa keberhasilan dalam penangkapan kedua tersangka ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.
“Bagi masyarakat khususnya yang ada di Mamuju Tengah ini agar dapat lebih meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika dan psikotropika serta berperan aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi kita semua,” tutupnya.***