Polres Mateng Gelar Press Release Kasus Pembunuhan IRT di Karossa dan PTDH 4 Anggotanya
Tobadak(Mateng)_Polres Mamuju Tengah gelar Press Release Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) dipuncak Lara Karossa dan Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 4 Anggota Polres Mamuju Tengah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mako Polres Mamuju Tengah, Jl. Aras Tammauni KTM Benteng Desa Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Selasa (02/04/23).
Dalam press release tersebut AKBP Amri Yudi, S.I.K., MH. Kapolres Mateng Mengatakan terkait tindak pidana pembunuhan, dengan korban Perempuan Jumiati (38) terjadi pada Selasa 25 April 2023 lalu.
Ia melanjutkan bahwa kurang dari 3×24 Jam dua pelaku berhasil diamankan sementara satu pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).
Ia melanjutkan bahwa pasal yang dikenakan untuk kasus pembunuhan yakni 340 KUHP Subsider 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kapolres Mateng juga menghimbau kepada pelaku TA (27) agar segera menyerahkan diri.
“Saya tegaskan kalau pelaku DPO tidak mau menyerahkan diri, kami jajaran Polres Mateng akan mengambil langkah tegas pada saat pengamanan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait PDTH 4 Anggota Polres Mateng, bahwa pihaknya sudah melakukan upacara PDTH, kepada Brigpol BH, Brigpol AA, Brigpol ZA dan Brigpol WA, adapun kasusnya yakni tiga kasus narkoba dan satu lagi kasus penipuan.
“Apabila oknum tersebut didapati mengaku anggota Polres Mateng agar segera melapor, karena yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggota Polri,” Imbuhnya.
Editor: Erik