Polres Memuju Tengah Gelar Press Rilis Hasil Operasi Pekat Marano 2022

Tobadak(Mateng) – Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah menggelar press release hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2022 yang bertempat di halaman Mako Polres Mamuju Tengah, Senin (29/08/2022).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim IPTU Fredy, S.H dan Kasat Resnarkoba IPTU Tangdilimban.

 

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H, mengatakan bahwa Operasi Pekat Marano Tahun 2022 yang digelar Polres Mamuju Tengah Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap beragam kasus.

 

“Operasi Pekat Marano 2022 Polres Mamuju Teng berhasil mengungkap empat jenis kasus diantaranya, kasus perjudian, BBM Ilegal, Miras dan Pasangan Mesum serta Kasus Penyalahgunaan Narkoba” ucap Amri.

Dikatakan juga olehnya, target operasi adalah penyakit Masyarakat.

“Operasi Pekat Marano yang dilaksanakan selama 14 hari yakni dimulai tanggal 15 hingga 28 Agustus 2022 ini, sasarannya adalah penyakit Masyarakat” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredy lebih merincikan jenis kasus yang diungkap.

“Tiga kasus perjudian, satu kasus BBM ilegal, satu kasus miras ilegal dan pasangan mesum dan satu Kasus Narkoba” jelasnya.

Lanjut dikatakan Fredy, sebanyak 11 orang tersangka pelaku perjudian berhasil diamankan.

Selain itu, Pihaknya juga berhasil mengamankan 250 botol miras ilegal berbagai merk.

Kemudian saat melakukan razia hotel, ditemukan lima pasang pelaku mesum yang bukan suami istri.

“Saat razia kost-kostan atau razia hotel-hotel ditemukan lima pasang pelaku mesum termasuk prostitusi dan telah dilakukan pembinaan” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap masing-masing pelaku yakni, untuk pelaku tindak pidana BBM ilegal dikenakan pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pelaku perjudian togel, pasal 303 bis ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Pelaku perjudian tarung ayam (Sabung ayam) pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.(*/o)