Polsek Karossa Lakukan Problem Solving, Dugaan Penggelapan Dana di Desa Salubiro

Mateng — Polsek Karossa, Polres Mamuju Tengah berhasil menyelesaikan dugaan penggelapan uang santunan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Desa Salubiro, Kec. Karossa, Kab. Mamuju Tengah.

Pengaduan ini diterima setelah korban, Bapak MF, melaporkan adanya ketidaksesuaian saldo di rekening anaknya. Selasa (8/10/2024).

Kanit Reskrim Polsek Karossa, Aipda Putu Astawan, bersama Bhabinkamtibmas Desa Salubiro, Bripka Yusriadi, memimpin mediasi dalam kasus ini. Berdasarkan penelusuran, diketahui bahwa kasus bermula ketika anak Bapak MF meninggal akibat kecelakaan.

Atas peristiwa tersebut, korban mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000 yang langsung masuk ke rekeningnya. Sebagian dana, yakni Rp. 15.000.000, telah digunakan untuk keperluan tahlilan, sehingga sisa saldo yang ada di rekening sebesar Rp. 35.000.000.

Pada bulan Juli lalu, MF meminta SL, kakak ipar dari korban, untuk memindahkan dana sebesar Rp. 35.000.000 dari rekeningnya tersebut dan memasukkan ke rekening milik anaknya.

Selain itu, ia juga memberikan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000 kepada SL. Namun, setelah MF memeriksa saldo di rekening anaknya, ia menemukan bahwa hanya terdapat Rp. 28.765.000, padahal seharusnya berjumlah Rp. 52.000.000.

Setelah kedua belah pihak dipertemukan di Polsek Karossa, SL mengakui telah mengambil dan menggunakan sebagian dari uang tersebut tanpa sepengetahuan MF.

Dalam mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. SL bersedia mengganti uang yang telah digunakannya dan menandatangani surat kesepakatan damai yang disetujui oleh kedua pihak.

“Dengan adanya mediasi ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ada konflik lebih lanjut di kemudian hari,” ujar Aipda Putu Astawan.

“Polsek Karossa berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan,” tutup Aipda Putu Asawan.(*)