Puluhan Masyarakat Datangi Gedung DPRD Pasangkayu, Ini Penjelasan DPRD Pasangkayu
Pasangkayu – Puluhan masyarakat mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pasangkayu Bersatu mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (12/10/2023).
Kedatangan masyarakat diterim langsung oleh wakil ketua komisi 2 DPRD Pasangkayu diruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) gedung DPRD Pasangkayu.
Dalam RDP bersama masyarakat pendemo dan DPRD Pasangkayu, pimpinan sidang RDP, Herman Yunus, mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait kawasan hutan, informasi yang kami dapatkan, sudah berproses,” tegas Herman Yunus, saat menerima sebagian masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pasangkayu di kantor DPRD Pasangkayu.
Menurut Herman Yunus, tidak benar bila dalam penangangan dugaan tersebut terjadi pembiaran. Herman juga meluruskan pemahaman peserta unjuk rasa yang meminta agar perusahaan menyerahkan lahan kelola kepada masyarakat.
“Hal ini dinilai perlu dipahami masyarakat. Sebab, perusahaan memang bukan pemilik lahan. Perusahaan hanya memiliki hak guna usaha (HGU),” jelas Herman Yunus.
Selain meneriakkan dugaan PT Pasangkayu merambah hutan lindung, unjuk rasa yang dilakukan puluhan orang ini salah satunya memang menuntut agar perusahaan mengembalikan wilayah kelola masyarakat.
Sementara itu, secara hukum sebenarnya sudah banyak disampaikan mengenai persoalan kawasan hutan dan kaitannya dengan perijinan perkebunan kelapa sawit. Menurut Dr. Sadino, pakar hukum kehutanan, terbitnya izin lokasi untuk berusaha terkadang memang beririsan dengan kawasan hutan. Ini seringkali terjadi dikarenakan perbedaan peta. Apalagi, hingga saat ini belum ada One Map Policy (kebijakan satu peta nasional). Solusinya, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
UUCK dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menurutnya, dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit, diantaranya polemik mengenai izin lokasi, Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan.
Jika terjadi permasalahan, misalnya, izin lokasi berisisan dengan kawasan hutan sejatinya pemerintah sudah berusaha menyelesaikannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
“Penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit telah diatur Pasal 110A dan Pasal 110B baik itu yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” sebutnya. (E Syam)