Rekapitulasi DPS Mateng, 97.369 Wajib Pilih
Mateng(Sulbar)–Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Sulbar telah selesai, adapun rekapitulasi DPS Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dari 5 kecamatan 54 Desa 275 TPS laki-laki 49.581 orang dan perempuan 47.788 orang dengan total keseluruhan 97.369 orang.
Perlu diketahui tahapan selanjutnya adalah pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yaitu tanggal 18-27 Agustus 2024.
“Ditahapan ini diumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah Ditetapkan ditingkat Kabupaten, untuk mendapatkan Tanggapan Masyarakat,” tulis Imran Tri Kerwiyadi Komisioner KPU Mateng melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (19/08/24).
“PPS mengumumkan salinan DPS per TPS di papan pengumuman RT, RW, kantor desa/kelurahan, atau sebutan lain selama 10 (sepuluh) Hari. untuk mendapatkan Tanggapan Masyarakat dan Pengawas pemilihan,” sambungnya.
Adapun Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud mengenai,
1. Pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat
2. Perbaikan data Pemilih;
3. Pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
4. Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau
5. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Dikatakan Imran masukan dan tanggapan disampaikan kepada PPS dengan menyerahkan salinan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan. Selanjutnya PPS melakukan verifikasi kepada Pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan.
“Harapan besar kita Masyarakat menindaklanjuti dengan memeriksa nama masing masing dalam DPS yang diumumkan memastikan dirinya terdaftar dalam TPS terdekat,” imbuhnya.
“ini bagian dari membangun rasa tanggungjawab serta Partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mateng 2024,” pungkasnya.
Editor: Erik