Sat Reskrim Polres Mateng Serahkan Dua Tersangka Penggelapan BBM ke Kejaksaan Negeri Mamuju

Mateng(Sulbar) — Dalam upaya memberantas praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng) telah berhasil menyerahkan dua tersangka kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ke Kejaksaan Negeri Mamuju. Senin (1/4/2024).

 

Kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial ES dan MK diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/I/2024/SPKT/POLRES MATENG/POLDA SULBAR, tanggal 28 Januari 2024 lalu.

 

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy S.H., membenarkan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut ke Kejaksaan Negeri Mamuju. Mereka ditangkap atas dugaan penggelapan BBM subsidi jenis solar sebanyak 2900 liter atau setara dengan 2,9 ton, serta uang hasil penjualan.

 

“Dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ini (tahap II), kami menegaskan keseriusan kami dalam memberantas praktik mafia BBM di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah,” ujar Iptu Fredy.

 

Lebih lanjut, Iptu Fredy menyatakan harapannya bahwa tindakan ini dapat menjadi teguran bagi para pelaku mafia BBM di wilayah mamuju tengah. Terlebih lagi, menjelang masa arus mudik Lebaran, upaya ini diharapkan mampu memastikan ketersediaan BBM di sejumlah SPBU untuk para pemudik.

 

Praktik ilegal penggelapan BBM subsidi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat umum. Dengan penanganan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal sehingga dapat mengurangi praktik mafia BBM di wilayah hukum Polres Mateng.

 

Kepolisian bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.***