Sat Resnarkoba Polres Mateng Lumpuhkan DPO Kasus Narkoba
Topoyo(Mateng) – PA (40) terduga pelaku tindak pidana Narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) sekitar pukul 05.45 Wita di Desa Bambamanurung, Kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah pada Kamis 9 maret 2023.
Terduga pelaku tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu atas kasus narkoba.
“DPO kita tangkap setelah kurang lebih 5 bulan kita lakukan pencarian terkait kasus tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban. Jumat (10/3/2023).
Pengungkapan terhadap perkara ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan PA yang saat itu berada di rumahnya di Ds. Bambamanurung, Kec.Topoyo, Kab. Mamuju Tengah yang sebelumnya sudah masuk dalam DPO.
Menindaklanjuti laporan ini, Tim Opsnal Satresnakoba Polres Mateng langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Setelah tiba petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PA.
“Pada saat kita tangkap dan hendak membawa Tersangka ke mobil, tersangka melawan dengan maksud hendak mencoba melarikan diri, dan mencoba merampas senjata salah seorang anggota, sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tersangka tetap melarikan dan selanjutnya dilakukan Tindakan Tegas Terukur pada betis Kiri tembus”, sebutnya.
Untuk sementara tersangka dirawat di RSUD Mamuju Tengah untuk mendapatkan perawatan, lalu kemudian diamankan di sel tahanan Polres Mamuju Tengah.
“Beberapa barang bukti juga telah berhasil kita amankan, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Dijelaskan pula bahwa tersangka PA sudah 2 kali residivis dengan kasus yang sama, terakhir tahun 2014 dirutan Mamuju.
Seraya menjelaskan, PA di buru sebagai DPO berdasarkan surat DPO Nomor : DPO / 15 / VIII / Res.4 /2022, tanggal 07 September 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP / A-50 / VIII / Res.4 / 2022, tanggal 28 Agustus 2022.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Iptu Tangdilimban.
Source: Rilis/***