Semua Pengurusan Izin Usaha Gratis Kecuali IMB dan Surat Nikah
Mateng, newssulawesi.com -Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Satu Pintu (PTSP) melalui tema ”Optimalisasi Peran PTPS Dalam Mendukung Percepatan Pelaksanaan Dalam Berusaha yang Bebas Korupsi” yang dalam Kegiatan sosialisasi ini diketahui bahwa masyarakat maupun pelaku usaha masih banyak yang mengetahui bagaimana tata cara dalam mengurus izin usaha.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 14 Mei 2018 di Aula Widya Buah dihadiri oleh, Sekertaris Daerah yang mewakili Bupati Mamuju Tengah, Camat se-Mamuju Tengah, Kepala Desa,perwakilan kepolisisan,dan para pelaku usaha. Dalam sambutanya , Askari selaku sekertaris daerah , mengatakan bahwa instansi-instansi yang terlibat dalam memberikan izin harus memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa kita di Mamuju Tengah sudah ada dinas yang namanya PTSP yang menerbitkan Izin Usaha.
“dalam pengurusan izin usaha ini saya harapkan dalam memberikan izin usaha baik instansi maupun masyarakat sudah tau dan paham bahwa sudah ada dinas yang menangani yaitu PTSP serta pelayanan yang diberikan ini tidak boleh berbelit-belit sehingga tidak ditemui lagi susah dalam pengurusan,” sahutnya.
Dalam kesempatanya Husni Yusuf selaku kletua panitia mengatakan diharapkan ke depanya dimaksimalkan dari kalangan masyarakat, karena saya melihat hari ini minim sekali masayarakat yang mengetahui bagaimana pengurusan Izin Usaha, sehingga banyak pelaku usaha yang bahkan tidak mengurus izin usahanya.
“Kedepanya kami insyaallah akan memaksimalkan agar lebih banyak dari masyarakat dan pelaku usaha agar mereka tau cara pengurusan izin usaha supaya setiap usaha-usaha kecil ataupun menengah mempunyai izin usaha”
“Jadi kami sangat mengharapkan agar masyarakat dapat memahami, bahwa hampir semua pengurusan izin usaha gratis kecuali IMB dan surat nikah,” tambahnya. (I’am)