Sidang Lanjutan Perkara Agraria Antara PT Pasangkayu dengan Kelompok Masyarakat Masuk Tahapan Cross Check Bukti Surat-surat Penggugat

Pasangkayu — Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu kembali menggelar sidang lanjutan perkara agraria antara PT Pasangkayu (Astra group) dengan kelompok masyarakat di ruang sidang PN Pasangkayu, Kamis (21/03/24).

 

Dalam pelaksanaan sidang perdata kali ini memasuki tahap pembuktian atau pemeriksaan bukti-bukti gugatan oleh penggugat.

 

Berdasarkan informasi yang dirampung oleh awak media ini, kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa tahapan sidang ke-4 (empat) menyangkut cross check bukti surat-surat penggugat Perma No.1 tahun 2002.

 

“Sebenarnya dalam tahapan pendaftaran lewat e-court sudah selesai, karena persyaratan pendaftaran lewat e-court jika tidak terpenuhi akan ditolak oleh sistem,” terangnya saat di konfirmasi via WhatsApp, Sabtu (23/03).

 

Ia juga menjelaskan bahwa, tahapan peradilan sesuai UU KUHperdata yakni;

-pendaftaran surat gugatan disertai persyaratan berkas,

-mediasi,

-pembacaan surat gugatan,

-jawaban/eksepsi (lewat e-court atau manual),

-replik (e-court atau manual),

-duplik (e-court atau manual),

-pembuktian; baik surat-surat, saksi-saksi dan peninjauan setempat(PS),

-kesimpulan, dan

-putusan.

 

Lanjut Sony, pada sidang tanggal 21/03/2024 menyangkut tahapan konfirmasi bukti surat-surat, kemudian sidang akan datang bukti surat-surat para Tergugat.

 

“Saya juga merasa bingung apakah ini tahapan sudah masuk pokok perkara atau apa? Jika belum, maka tahapan proses persidangan menjadi berulang-ulang, tidak sesuai dengan asas peradilan yakni sederhana, mudah dan cepat,” bebernya.

 

“Berdasarkan pengalaman saya di beberapa pengadilan termasuk di Jakarta, tetap berdasarkan tahapan pemberkasan kemudian tahapan mediasi. Sehingga sederhana, cepat dan tidak menjadi ribet,” tambah kuasa hukum dari penggugat itu.

 

Editor: Newssulawesi.com