Terduga Pelaku Judi Online Diamankan Sat Reskrim Polres Mateng

Mateng___Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah berhasil menangkap seorang terduga pelaku perjudian online berinisial AR (26) pada hari Jumat, 1 November 2024, Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi yang terletak di depan Pertamina Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Senin (4/11/2024).

 

Dalam patroli rutin yang ditujukan untuk pengawasan aktivitas perjudian online, Unit Opsnal Sat Reskrim menemukan AR sedang melakukan transaksi perjudian online secara langsung.

 

Pelaku diketahui menggunakan ponsel pribadinya untuk mengakses situs **TOKEK WIN** dan bermain permainan **Mahjong Ways**.

 

Anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AR, antara lain satu unit ponsel, bukti transfer, serta rekaman video aktivitas judi yang dilakukan oleh pelaku.

 

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, AR diduga melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy S.H menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli serta tindakan tegas terhadap pelaku perjudian, baik konvensional maupun daring, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Mamuju Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah.

 

Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari Program Presiden dalam upaya pemberantasan judi online. Saat ini, terduga pelaku AR beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.***