Terduga Pelaku Pencurian Roda Empat di Mateng, Berhasil Diamankan Polisi

Mateng(Sulbar) — Unit Opsnal Reskrim Polres Mamuju Tengah berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis mobil Suzuki Traga pada Selasa, 31 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WITA.

 

Penangkapan dilakukan di Jalan  Trans Sulawesi, Karossa, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

 

Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (mobil Suzuki Traga) yang terjadi pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WITA di lokasi yang sama. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polres Mamuju Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Karossa langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

 

Hasilnya, sekitar pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Trans Sulawesi Karossa–Palu.

 

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa:

• 1 (satu) unit mobil Suzuki Traga warna putih.

• 1 (satu) unit motor Yamaha Vixion tanpa plat.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia telah mencuri satu unit mobil Suzuki Traga di lokasi kejadian tanpa sepengetahuan pemiliknya.

 

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi,S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasi atas respons cepat Unit Opsnal Reskrim Polres Mamuju Tengah dalam mengungkap kasus ini.

 

“Langkah cepat ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.

 

Polres Mamuju Tengah siap memberikan pelayanan terbaik untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Mamuju Tengah.***