Tim Gabungan Ungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Demas Liara

Mateng(Sulbar)-Newssulawesi.com–Tim Gabungan polres Mamuju Tengah, polda sulbar, polda sulsel, mabes polri, berhasil menangkap Pelaku pembunuhan terhadap Korban Demas Laira (28) wartawan yang ditemukan tewas dijalan poros topoyo palu, mamuju tengah.

Pelaku berjumlah 6 enam orang, sebanyak 5 orang tersangka sudah diamankan dan di tahan di polres mamuju Tengah masing masing NW (30), DN (20), HR (18), IH (19), AB (25), semetara 1 pelaku SYS (32) yang ditangkap digorontalo saat ini Tim Gabungan bersama pelaku dalam perjalanan menuju mamuju tengah.

Kapolda sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno dalam konfrensi pers dihalaman polres mamuju tengah, Rabu (21/10/2020) mengatakan bahwa pas dua bulan yaitu 20 agustus 2020 kejadian dimana ditemukan mayat dijalan poros topoyo palu mateng, atas nama Demas Laira, dan hari ini tanggal 21 Oktober 2020, 6 tersangka berhasil ditangkap.

“Dari hasil penangkapan, kami dapat membuktikan kenapa korban dibunuh, seperti yang saya ungkapkan sejak awal bahwa meninggalnya saudara demas laira bukan karna propesi korban sebagai wartawan,” tuturnya.

Ia melanjutkan bahwa ini kejadian lain yang tidak diduga, dimana tersangka dan korban tidak saling kenal, kapolda menjelaksan secara singkat pada malam kejadian tanggal 20 agustus 2020 seorang karyawati inisial K yang bekerja di salah satu koperasi di topoyo kembali untuk pulang ke rumah jam 11.00 malam, di tengah perjalanan K berpapasan dengan korban demas laira.

“lalu korban menanyakan “kemana arah kampung topoyo” kemudian dijawab sama K “dibelakang”, namum korban demas laira tetap mengikuti sampai sampai jilbab korban ditarik tarik dan hampir jatuh dari kendaraannya.

kami sudah buktikan secara Saintifik Identifikasi tidak pernah saling mengenal antara korban dan K, karna si perempuan ini takut maka ia berjalan terus sampai menemukan bengkel, setibanya dibengkel iya menelpon rekan kerjanya bahwa saya diganggu orang di jalan, selajutnya kawan korban yang dihubungi tadi datang dan menanyakan “mana yang ganggu kamu” jawab K “ada dibelakang”, lalu korban lari dengan motornya karna dikejar oleh para pelaku, awalnya tidak diinginkan terjadinya pembunuhan namun adanya emosi karna rekannya K merasa diganggu, ungkap Eko Budi Sampurno.

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 170 dikenakan kepada para pelaku dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, ini tidak masuk perencanaan karna kejadiannya tiba tiba, dari 6 tersangka kita sudah tangkap dan masing masing tersangka perannya sudah dapat dibuktikan, siapa yang mengejar, memukul kepala, bahkan yang menusuk, sudah diakui oleh masing masing tersangka serta dikaitkan dengan barang bukti seperti 6 buah Handpone, kartu identitas, motor korban, motor pelaku dan satu buah pisau untuk menusuk korban.(ogen)