Tutupi Defisit BPJS Kesehatan, Jokowi Manfaatkan Pajak Rokok

Newssulawesi.com-Demi menutupi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, presiden Joko Widodo memanfaatkan pajak rokok yang selama ini menjadi pendapatan daerah.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditandatangani, dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Perpres memang sudah kita keluarkan,” ujar Jokowi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.

Menurut Jokowi, kebijakan diputuskan dengan mengacu kepada ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 31 dari undang-undang mengatur penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan. “Itu ada amanat undang-undangnya,” ujar Jokowi.

Ia juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan kebijakan juga sudah memperoleh persetujuan dari seluruh pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak akan merasa dirugikan karena adanya penetapan ketentuan baru ini.

“Itu yang nerima (manfaat) juga daerah kok, untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan pada tahun lalu mengalami defisit sebesar Rp9,75 triliun. Sementara angka defisit hingga penghujung tahun ini, nilainya berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan membengkak menjadi Rp11,2 triliun.

Sumber : VIVA News