UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRES MATRA DIBANTU UNIT RESMOB SUBDIT JATANRAS POLDA SULBAR GREBEK PELAKU DIDUGA PENIPUAN MODUS HIPNOTIS

Matra-Newssulawesi.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Matra dibantu oleh Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar mengamankan orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Hipnotis yang terjadi di wilayah Hukum Polres Mamuju Utara (Matra).
Adapun Modus Operandi yang di jalankan oleh AK (55) warga bacukiki, Pare pare Provinsi Sulsel tersebut, dengan Menawarkan ACCU/AKI 50 Ampere sebanyak 70 (Tujuh puluh) buah dengan harga Rp.4.800.000,-(Empat juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Korban.

Selain itu,Pelaku juga menawarkan Tabung Gas Elpiji 3 KG sebanyak 10 (Sepuluh) biji dengan harga Rp.1.000.000,-(Satu juta rupiah)
Berdasarkan- LP/10/II/2020/Sek.Paska. Tgl 23 Februari 2020. TKP : Belakang Kantor Perhubungan Kel.Pasangkayu Kec.Paska Kab.Pasangkayu Pembeli Besi Tua (Uang sebanyak Rp 4,8juta)- JL.Trans Sulawesi-Palu, Penjual durian dekat Jembatan Martajaya (Uang sebanyak Rp 1 juta).

Dengan maraknya kejadian dan Laporan Penipuan dengan cara Hipnotis yg terjadi diwilayah Kota Kabupaten Pasangkayu maka unit Jatanras Sat Reskrim Polres Matra melakukan Penyelidikan.
“Dari hasil Penyelidikan ditemukan oleh Unit Jatanras mengetahui identitas Pelaku yang terindikasi telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Penipuan dengan cara hipnotis yang terjadi di wilayah Kota Pasangkayu sehingga Team melakukan Penyelidikan lebih lanjut untk mencari Pelaku tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Matra. Jumat (06/03)

Lebih Lanjut,Kasat Reskrim, AKP Pandu Arief Setiawan, S.H, S.I.K memaparkan, Pada hari Jum’at, 06 Maret 2020 sekitar Pkl. 16.00 wita Team mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut berada dirumahnya yang terletak di Jl.Harapan Kel.Bacukiki Kec.Bacukiki Kota Pare-Pare.
“Setelah ada informasi kemudian Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Matra dibantu Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar melakukan Penangkapan di rumah pelaku di Kelurahan Bacukiki Kecamatan Bacukiki Kota Pare-Pare,” paparnya.

Dalam penangkapan tersebut, Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) buah dompet merk LACOSTE yang berisikan uang tunai sebesar Rp 22.000 (Dua puluh dua ribu rupiah) – 1 (Satu) Lembar slip Penyetoran sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada An. Sumarni dari Bank BRI.

“Selain itu, 1 (Satu) lembar Slip Transfer dari Bank BRI sebesar Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar Slip Transfer dari Bank BRI sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah),” tutup Kasat Reskrim Polres Matra. rls(*)