Regional

Personel Sat Reskrim Polres Mateng Bersama Disperindag Lakukan Pengecekan Takaran Minyak Goreng

Mateng (Sulbar) – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah melakukan pendampingan terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mamuju Tengah.

 

Dalam kegiatan pengecekan takaran minyak goreng di sejumlah pasar dan toko di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Rabu (12/3/2025).

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian takaran minyak goreng yang dijual kepada masyarakat, guna menghindari adanya kecurangan dalam distribusi dan perdagangan.

 

Kasat Reskrim, IPTU TITO AL HAFEZT, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan konsumen.

 

“Kami mendampingi Disperindag Mateng dalam pengecekan ini untuk memastikan bahwa takaran minyak goreng yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar IPTU Tito Al Hafezt.

 

Pengecekan dilakukan dengan mengambil sampel langsung dari berbagai pedagang untuk diuji apakah volume yang tertera sesuai dengan isi sebenarnya.

 

Hasil dari pengecekan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Disperindag dalam pengawasan distribusi minyak goreng di Mateng.

 

Adapun beberapa sampel yang telah ditakar:

– Sampel 1 : Minyak goreng kemasan Botol 1.000 ML merek Minyak Kita dengan hasil pengukuran 950 ML (tidak sesuai volume) dan di produksi oleh PT. PALMYRA PRIMA NABATI DEPOK dengan HET Rp. 14.000/Liter.

 

– Sampel 2 : Minyak goreng kemasan Bantal 1.000 ML merek Minyak Kita dengan hasil pengukuran 1.000 ML (sesuai volume) dan di produksi oleh PT. JUJUR SENTOSA BEKASI-INDONESIA dengan HET Rp. 15.700/Liter.

 

– Sampel 3 : Minyak goreng kemasan Bantal 1.000 ML merek Minyak Kita dengan hasil pengukuran 1.000 ML (sesuai volume) dan di produksi oleh PT. SIME DARBY OILS PULAU LAUT REFINERY KOTA BARU-INDONESIA dengan HET Rp. 14.000/Liter.

 

– Sampel 4 : Minyak goreng kemasan Bantal 1.000 ML merek Minyak Kita dengan hasil pengukuran 1.000 ML (sesuai volume) dan di produksi oleh PT. TANJUNG SARANA LESTARI (TSL) PASANGKAYU SULAWESI BARAT HET Rp. 15.700/Liter.

 

“Hasil dari pengecekan takaran yang tidak sesuia akan diserahkan di disperindag untuk segera ditindak lanjuti”, tutup Kasat Reskrim.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pedagang dapat lebih transparan dalam berjualan dan masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Polres Mateng akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam mengawasi dan menertibkan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.***