Kapolsek Karossa Mediasi Warga Yang Bersengketa
Mateng(Sulbar) — Kapolsek Karossa Iptu Franky Sari Bulan berhasil menyelesaikan masalah sengketa tapal batas lokasi antar dua warga di Karossa.
Penyelesaian tapal batas wilayah yang dimaksud terletak di dusun Kadaila, Desa Kadaila, kecamatan Karossa, kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), pada hari Rabu (15/11/2023).
Kepada awak media Iptu Franky yang di dampingi Kanit reskrim sek karossa Putu Astawan menuturkan jika pihaknya telah berhasil menyelesaikan permasalahan batas lokasi antara lokasi Surahma dengan lokasi milik Aco yang terletak di dusun Kadaila, Desa Kadaila, Kecamatan Karossa.
“Baru baru kita selesaikan tapal batas lokasi antara 2 warga yang berseteru,” kata Franky ke sejumlah awak media. Kamis, (16/11/2023).
Diketahui 2 Warga yang berseteru antar batas lokasi yakni Surahman dan Aco. Dari Hasil pertemuan tersebut, setelah di lakukan mediasi dan musyawarah antara kedua belah pihak dan pihak, Surahman merelakan lokasinya seluas 3 m x 100 m untuk di gunakan vasilitas jalan umum.
Selanjutnya, bahwa Aco juga telah sepakat untuk tidak mengganggu vasilitas jalan yang sebelumnya di berikan oleh Surahman seluas 3 m x 100 m, terakhir kedua belah pihak hadir di lokasi dan menyaksikan pemasangan patok batas lokasi yang di dampingi oleh pemerintah Desa Kadaila.
Adapun yang hadir dalam pertemuan yang di laksanakan di Kantor Kapolsek Karossa :
1. Taufik. s (Kepala Desa Kadaila),
2. Umar (Kepala dusun kadaila),
3. Iptu Franky Sari Bulan (Kapolsek karossa),
4. Aipda Putu Astawan (Ps.Kanit Reskrim),
5. Surahman,
6. Aco.(*/rls)