Truk TBS Disetop, PT Pasangkayu Sayangkan Aksi Main Hakim Sendiri

PT Pasangkayu sangat menyayangkan tindakan main hakim sendiri. “Kami heran, sebenarnya semua persoalan sedang ditangani dan berjalan di jalur hukum, namun mereka berulangkali melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Juanda Syahputra Community Development Officer PT Pasangkayu, 17 November 2023. “Seharusnya semua pihak menghormati undang-undang,” tegasnya.

Apalagi, menurut Juanda, salah satu pihak yang main hakim sendiri itu adalah pegawai kehutanan atas nama Khairil, yang menjabat sebagai Kasi Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat dan Konservasi Sumber Daya dan Ekosistem (PPM-KSDE) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kab. Pasangkayu. Menurut Juanda, semestinya Khairil jauh lebih memahami persoalan hukum dan memberi teladan pada semua pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan Juanda terkait dengan tindakan sejumlah orang di afdeling OI kebun kelapa sawit PT Pasangkayu pada Kamis kemarin (16/11). Secara tiba-tiba, sekitar pukul 10.30 wita dua unit angkutan yang sedang memuat tandan buah segar kelapa sawit disetop beberapa orang yang mengaku dari desa Ako, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Karyawan yang sedang memanen dan hendak mengangkut buah untuk diolah diminta menghentikan pekerjaan. Sopir diminta turun. Kendaraan operasional itu kemudian dibawa secara sepihak. “Informasi yang kami dapat, oknum-oknum ini membawa kendaraan beserta buah sawit di dalamnya ke kantor dinas kehutanan,” kata Juanda.

Menurut catatan Juanda dan PT Pasangkayu. Tindakan main hakim sendiri ini sudah dua kali dilakukan Khairil. Tindakan itu dilakukan dengan dalih PT Pasangkayu melakukan penanaman sawit di kawasan hutan.

“Masalah kawasan hutan itu sedang diselesaikan dengan UU Cipta Kerja,” kata Juanda sambil menjelaskan bahwa perusahaan sudah berulangkali menyampaikan penyelesaian masalah kawasan hutan.

Yang jelas, menurut Juanda, PT Pasangkayu berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. “Tidak ada pembiaran atau pengabaian,” lanjutnya. Ia juga menjamin perusahaan tidak akan terpancing emosi, apalagi ikut-ikutan menerapkan praktik main hakim sendiri. “Semua kami kembalikan ke aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)