Bawaslu Mateng adakan Rapat Kerja Teknis Pola Penanganan Pelanggaran Pemilihan

Mateng-Newssulawesi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP) menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) di Kantor Bawaslu Mateng, (Rabu 26/02).

Koordinator Divisi HPP Bawaslu Mateng, TaufiQ Walhidayat, S.Pd mengatakan, dalam mempersiapkan penanganan pelanggaran pemilihan baik berupa laporan maupun temuan, di harapkan kepada para pengawas yang menangani hal tersebut agar kiranya satu pemahaman.

Sehingga kata dia, penangan nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Taufiq menambahkan, penanganan pelanggaran pemilihan pada Pemilu tahun 2019, sedikit berbeda dengan penanganan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun ini.

Disamping itu, peserta rapat dalam hal ini Koordinator Divisi HPP dan staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang akan menangani pelanggaran pemilihan sebagian merupakan orang yang baru bergabung dalam pengawasan pemilihan, sehingga kegiatan ini sangat diperlukan.

Rakernis ini juga menjadi langkah antisipasi bagi para pengawas lingkup Kabupaten Mateng. Mengingat kasus yang ditangani Bawaslu Mateng pada Pemilu 2019 sebanyak kurang lebih 29 kasus, diluar kasus yang ditangani Panwascam.

Hal ini seiring dengan hasil launching Bawaslu RI tentang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Bawaslu RI menempatkan Kabupaten Mateng berada di peringkat ke tujuh, kategori rawan ber Pilkada tahun 2020 ini.

“Catatan penting bagi kita selaku Panitia Pengawasan, bahwa Mateng berada pada peringkat ke tujuh kategori Rawan dari 261 Kabupaten/kota yang ber Pilkada tahun 2020,” terang Taufiq Walhidayat.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal bagi para pengawas pemilihan yang akan menangani Pelanggaran Pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mateng tahun 2020,” tutup Taufik. rls (*)