Diduga Kurangnya Pengawasan, Harga Eceran Elpiji 3 Kg di Mateng Memberatkan Warga

Mateng(Sulbar)_Masyarakat Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) mengeluhkan harga elpiji ukuran 3 kg di pasaran yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) padahal Pemerintah Mateng sudah menetapkan HET elpiji melon seharga Rp. 18, 500 namun kenyataannya selama ini harga elpiji ukuran 3 kg di Kecamatan Topoyo Rp. 25,000 sampai Rp. 30,000

Menurut seorang warga yang tidak mau di sebut namanya, di Dusun Benteng, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak harga elpiji di wilayahnya mencapai Rp. 25,000 sampai Rp. 30,000 per tabung ” ko’ harga sampai segitu, padahal Pemerintah sudah menetapkan harga HET. Keluhnya

Dengan tingginya harga elpiji 3 kg tersebut, di rasakan memberatkan warga” apalagi tidak lama kita akan memasuki Bulan Suci Ramadhan pasti tabung 3 kg akan mengalami kenaikan yang siginifikan kalau tidak ada pengawasan dari instansi terkait. Kamis (25/3/21)

Kepala Dinas Perdagangan Mateng melalui Kepala Bidang Perdagangan Asnawi Saleh S. Pd, menjelaskan, “kami sudah keluarkan Peraturan Bupati Mateng Nomor: 511.5/155/V111/2020 sebagai dasar hukum terkait penetapan harga eceran tertinggi. Ungkapnya

Sekarang ini kami lagi buat surat edaran untuk di edarkan di pangkalan serta rumah makan dan minggu depan akan turung ke lapangan TIM terpadu (stakeholder) ke pangkalan serta ke pasar untuk mencek harga dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan.

Memang benar banyak keluhan terkait harga elpiji di pasaran, tapi keluhan ini banyak dari yang tidak layak membeli dan memakai. Karna, tabung gas elpiji ini di peruntukkan ke masyarakat miskin.

Kalau ada pangkalan yang menjual di atas harga HET dan terbukti segera laporkan kami akan menindaklanjutinya untuk di berikan sanksi sesuai pelanggarannya. Dan kalau ada yang menemukan penimbung gas elpiji segera laporkan juga, karna itu sudah jelas masuk kategori pidana karna sudah melanggar UU perdagangan.

Jadi, siapapun yang menemukan pangkalan menjual di atas harga HET serta penimbung gas elpiji dan memiliki bukti yang kuat segera laporkan.(**)