Sempat Buron, Alboin Siagian Diciduk Tim Gabungan Kejatisu dan Kejari Deli Serdang

Medan, newssulawesi.com – Tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumatera Utara (Sumut) dan Kejari Deli Serdang, dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejatisu Leonard Simanjuntak menangkap Alboin Siagian, mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deli Serdang yang merupakan terpidana kasus korupsi pajak restoran dan rumah makan yang buron sejak tahun 2016.

Alboin dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak restoran dan rumah makan.

“Kita menangkap terpidana kemarin malam Minggu (4/11) sekitar pukul 23.15 Wib di rumah kediaman terpidana di Jalan Pelajar No 128 Medan. Ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian didampingi Kasi Intel Kejari Deli Serdang M. Iqbal, Senin (5/11/2018).

Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur 31.1 Intelijen Kejatisu dan Kejari Deli Serdang yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deli Serdang M Iqbal melakukan pemantauan selama dua hari.

Menurut Sumanggar, dalam kasus ini Alboin tidak menyetorkan pendapatan uang pajak restoran dan rumah makan ke kas Daerah Dispenda Deli Serdang. Akibat ulahnya negara dirugikan hingga Rp 297 juta.

Sementara ketika dipengadilan tingkat pertama, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dia menempuh upaya banding hingga kasasi. Pada kasasi tersebut, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Tak hanya itu terpidana Alboin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana selama 6 bulan.

Setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi. “Akhirnya tersangka menjadi buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan,” ucap Sumanggar.

Setelah ditangkap, Alboin langsung dibawa ke Kejari Deli Serdang.Selanjutnya dia dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman. “Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan telah menjalani hukuman,” tandasnya

(*)