DPRD Mateng Gelar RDP Terkait Penundaan Pengangkatan CASN DAN PPPK
Mateng (Sulbar) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Gelar Rapat Dengar Pendapat perubahan pengangkatan tenaga CASN dan PPPK tahun anggaran 2024.
Rapat tersebut dipimpin Oleh Ketua Komisi I, Nasrullah, didampingi Marsud, Herman, Suryanto Bonggalino, dan Eka Ali Akbar.
Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Mateng, Jl. Tammauni Pue Ballung KTM Benteng Tobadak, Mateng, Jumat (14/03/25).
Dalam rapat tersebut Syawaluddin, Ketua Forum Komunikasi R2/R3 menyampaikan Lima poin tuntutannya.
Pertama, ASN PPPK tahap 1 dan ASN CPNS yang telah dinyatakan lulus diangkat sesuai dengan rencana awal yakni CASN pada bulan maret 2025 dan PPPK pada bulan Juni tahun 2025.
Kedua, mendesak pihak pemerintah daerah untuk menjawab mengenai penyuratan ke Menpan-RB dan BKN terkait masalah permohonan penundaan pengangkatan karena pihak Menpan-RB dan BKN mengaku 30 persen Pemda meminta penundaan pengangkatan.
Ketiga, meminta pihak DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dan pihak Pemerintah Daerah Mamuju Tengah untuk tidak mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Menpan-RB dan BKN karena melanggar UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Keempat, meminta kepada pihak DPRD kabupaten Mamuju Tengah untuk mengawal dan menyuarakan nasib honorer sampai pengangkatan menjadi ASN.
Kelima, mendesak DPRD bersama pihak pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Tengah untuk segera mengeluarkan regulasi penggajian bagi tenaga non ASN yang terdata pada pangkalan database BKN yang masih aktif bekerja terhitung mulai Januari 2025.
Menanggapi hal tersebut DPRD Mateng menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, BKSDM, Dinkes, Diknas, BPKPAD dan OPD terkait lainnya.
Hadir pula sejumlah Tenaga Honorer dari berbagai OPD.
Nasrullah mengungkapkan bahwa Meskipun RDP berlangsung alot, semua sudah jelas.
“Saya rasa semua sudah ada titik terang, sudah dijelaskan oleh OPD terkait,” Pungkas Nasrullah.***