APK Caleg yang Ditertibkan, Bawaslu Mateng: Bisa Diambil Kembali

Mateng(Sulbar) – Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta pemilu Calon legislatif (Caleg) 2024 yang di tertibkan beberapa waktu lalu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mamuju Tengah (Mateng), boleh diambil kembali.

 

Hal itu diungkapkan Kepala Bawaslu Mateng Rahmat Muhammad kepada Redaksi suwarta.com saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadinya. Minggu, (26/11/2023).

 

” Iya bisa, tapi harus Caleg nya atau LO Partai,” tulisnya singkat.

 

Dikatakan bahwa pihak Bawaslu membolehkan APK diambil kembali dengan catatan Calegnya langsung yang datang atau LO partai karena ada surat yang harus di tandatangani yang bersangkutan.

 

Rahmat juga membenarkan jika sampai saat ini, sudah ada beberapa Caleg yang mengambil APKnya.

 

” Sudah ada beberapa,” bebernya saat ditanyakan apakah sejauh ini sudah ada Caleg yang mengambil APK kembali.

 

Rahmat menuturkan jika isi surat pernyataan yang harus di tandatangani yakni bahwa APK itu miliknya atau dia adalah LO Partai dari pemilik APK, dan tidak akan memasang kembali jenis APK sebelum masa kampanye, tutupnya.

 

Diketahui, tinggal menghitung hari tahapan kampanye sudah bisa dilakukan. Sesuai jadwal yang ada, tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.(***)